Polri Copot Kapolres Kukar dari Jabatan: Langgar Etika dan Disiplin

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Kombes Pol Yuliyanto saat di Polda DIY, Jumat (30/12/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanKombes Pol Yuliyanto saat di Polda DIY, Jumat (30/12/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polri mengeluarkan surat telegram pencopotan Kapolres Kukar, AKBP Dody Surya Putra. Keputusan itu berlaku mulai 20 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yulianto mengatakan, Kapolres Kukar akan diisi oleh AKBP Khairul Basyar yang sebelumnya menjabat Kapolres Berau.

Sementara Kapolres Berau akan diisi AKBP Ridho Tri Putranto yang sebelumnya menjabat Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.

"Rotasi jabatan itu dari kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra digantikan oleh AKBP Khairul Basyar jabatan Kapolres Berau. Sedangkan Kapolres Berau digantikan oleh AKBP Ridho Tri Putranto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim," kata Yulianto kepada kumparan, Rabu (20/8).

Sementara AKBP Doddy dipindahkan ke Kasubag di Baharkam Polri.

Yulianto menuturkan, AKBP Doddy dicopot karena meninggalkan wilayah hukumnya tanpa izin pimpinan dan melanggar etika profesi.

"AKBP Dody saat ini sedang dalam proses disiplin karena yang bersangkutan meninggalkan wilayah tanpa izin pimpinan yang berwenang, serta yang bersangkutan juga sedang dalam perkara pelanggaran etika profesi kepolisian," tandasnya.

Sebelumnya ramai isu soal konflik AKBP Doddy dengan pihak tertentu. Konflik itu belakangan semakin ramai dan menjadi sorotan. Polda Kaltim sendiri belum berkomentar banyak soal konflik tersebut.

Baca Selengkapnya