ARTICLE AD BOX

Polisi memberikan perkembangan terbaru soal penyelidikan kasus Ayam Goreng Widuran di Solo, yang bahan bakunya non-halal. Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan, tindakan tersebut bisa masuk kategori pidana.
Namun, sejauh ini Polresta Solo belum menemukan unsur pidana di kasus tersebut.
“Unsur pidana belum ada (Ayam Goreng Widuran),” ujar Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, dalam keterangannya, Senin (2/6).
Menurutnya, sampai saat ini, sanksi penggunaan bahan baku minyak babi di restoran itu baru berupa penutupan sementara. Sanksi tersebut sudah diberikan Wali Kota Solo, Respati Ardi.

Ia menjelaskan, makanan non-halal namun tak menyertakan label non-halal, dari sisi hukum, bisa diusut pelanggaran administrasi dan pidananya.
Namun, sanksi itu baru bisa diusut bila restoran tersebut pernah mendaftarkan izin halal. Sementara Ayam Goreng Widuran belum pernah mendaftarkan izin itu.
“Terkait hal tersebut kewenangannya administrasi dari Pemkot Solo atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sehingga secara pidana, belum masuk ranah pidana,” kata dia.
Sejauh ini, kasus tersebut sedang ditangani Pemerintah Kota Solo. Pihak kepolisian di kasus ini hanya bertugas memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Solo.