ARTICLE AD BOX

Polresta Malang Kota melarang penggunaan sound horeg atau arak-arakan musik dengan speaker besar di wilayah hukumnya di Kota Malang.
"Betul untuk sound horeg, Polresta Malang melarang," kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli kepada saat dihubungi, Kamis (17/7).
Alasannya, penggunaan sound horeg dianggap meresahkan masyarakat. Tapi, Wiwin belum memastikan kapan pelarangan secara resmi dilaksanakan dan sanksi yang akan diberikan bila warga melanggar.
"Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat," ucapnya.
Sound horeg menjadi pro-kontra di masyarakat belakangan ini. Menurut sebagian orang, sound horeg ini menimbulkan dampak negatif. Mulai dari terdapat penari tak senonoh yang menyertai pawai sound horeg, hingga merusak fasilitas umum.
Atas dasar itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Akhirnya, sound horeg resmi diharamkan.
