Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu yang Diduga Diperintah Eks Kades di Aceh Timur

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Dok. Bareskrim PolriDittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (1/7).

Dua pelaku bernama Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45) ditangkap dalam pengungkapan itu.

"Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di Aceh Timur," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, melalui keterangan yang diterima, Kamis (3/7).

 Dok. Bareskrim PolriDittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu dari Malaysia melalui jalur laut yakni perairan Aceh. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku. Dari pemeriksaan yang dilakukan, dua pelaku berperan sebagai kuda langsir atau kurir.

"Berperan sebagai kuda langsir. Kemudian tim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus di dalam dua karung dan satu tas," ucap dia.

Diperintah Mantan Kades

Dua pelaku, sambung Eko, mendapat perintah dari seorang berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. B disebut merupakan mantan kepala desa dan Caleg DPRK di Aceh.

B memerintahkan dua pelaku untuk mengambil sabu dengan ...

Baca Selengkapnya