ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Polres Bengkayang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Terungkap, pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun itu sebelum membunuhnya. Mirisnya, pelaku membuat rekayasa agar saat ditemukan, korban seperti melakukan bunuh diri di kamar mandi.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho bilang, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
"Peristiwa tragis ini bermula dari niat pelaku yang ingin mencuri telepon genggam milik korban. Saat korban terbangun dan berteriak, pelaku panik lalu melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada pembunuhan serta kekerasan seksual terhadap korban," ungkap Kapolres pada Jumat, 4 Juli 2025.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini memperagakan 9 adegan kunci yang menggambarkan kronologi kejadian secara rinci. Dari hasil rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga menyetubuhi korban dalam kondisi tidak berdaya sebelum akhirnya menghilangkan nyawa korban dan merekayasa kematian agar tampak seperti bunuh diri.
Pelaku saat ini dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (3), (5) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 365 Ayat (1), (3) KUHP (Pencurian dengan kekerasan), Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP (Pencurian), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan).
"Kami berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat Kabupaten Bengkayang merasa lebih aman, dan kita semua ikut menjaga situasi kamtibmas secara bersama-sama," tambah AKBP Teguh.