ARTICLE AD BOX

Seorang pria diduga melakukan penipuan di sebuah toko helm yang berada di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Minggu (8/6/2025). Dia membeli helm dengan transaksi digital palsu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku diketahui merupakan Bharatu Cecep (CR). Pelaku telah ditahan oleh Propam Polda Jabar dan Provost Brimob. Dari hasil pemeriksaan diketahui CR sudah bukan anggota Polri.
CR saat melakukan penipuan pembayaran QRIS palsu di sebuah toko helm itu statusnya sudah dipecat sebagai anggota Polri karena melakukan pelanggaran berulang kali.
Hendra mengatakan pelaku secara resmi telah dipecat berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024 dan vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar.
“Keputusan ini diambil setelah Cecep (CR) dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri,” tutur Hendra dalam keterangannya, Senin (30/5).
Menipu Lebih Dari Sekali
Hendra mengatakan, dalam pemeriksaan, CR juga terbukti melakukan penipuan uang senilai Rp 120 juta terhadap korban bernama Santi Cahyanti, dengan janji akan menyelesaikan kasus hukum di Reserse Polda Jabar. Ia hanya mengembalikan sebagian uang senilai Rp 38 juta.
Selain itu, ia juga menipu korban lain bernama Gautama sebesar Rp 243 juta dengan menjanjikan anaknya lulus menjadi angg...