Polisi Bongkar Sindikat Pembuat Uang Palsu di Pontianak, 700 Lembar Siap Edar

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Rabiansyah/Hi!Pontianak.Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan didampingi Wakasat Reskrim saat konpers. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.

HiPontianak - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak bongkar sindikat pembuat uang palsu yang berada di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur pada Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi temukan 304 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 246 lembar uang pecahan Rp 50 ribu siap edar.

"Bermula dari laporan masyarakat dengan adanya orang yang membawa, membuat, hingga menyimpan uang palsu. Kemudian personel menuju ke lokasi tersebut. Dan ditemukan ketiga tersangka yakni JW (30), VC (25) dan EY (45). Sejumlah barang bukti, antara lain 304 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Kompol Wawan bilang, para pelaku memproduksi uang palsu dengan memindai uang asli menggunakan mesin scanner, lalu dicetak kembali pada kertas concorde dan dipotong sesuai ukuran yang telah ditentukan.

"Motif para pelaku memproduksi uang palsu ini murni karena faktor ekonomi dan untuk meraih keuntungan," tambahnya.

Pelaku dikenakan Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Selengkapnya