ARTICLE AD BOX

Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang terkait kasus pembunuhan seorang notaris berinisial SA yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Minggu (6/7).
Ade belum merinci identitas ketiga tersangka tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka itu nekat melakukan pembunuhan karena ingin mengambil mobil milik korban.
"Fakta awal yang ditemukan sampai dengan saat ini oleh tim penyidik, maka ada dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yaitu para pelaku ada yang melakukan pencurian dengan kekerasan dan mengambil mobil milik korban. Salah satu pelaku adalah sopir korban," jelas Ade.
Di sisi lain, Ade menambahkan, tiga orang lainnya yang telah diamankan kini tengah didalami soal adanya dugaan penadahan.
"Kemudian tiga orang lainnya juga sudah diamankan, dan pagi ini akan dilaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan," ujarnya.
Dalam kasus ini, seorang wanita yang berprofesi sebagai notaris berinisial SA ditemukan tewas karena dibunuh di Sungai Citarum, Bekasi, pada Rabu (2/7). Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tangan terikat.