ARTICLE AD BOX

Polda Jawa Timur mengeluarkan imbauan larangan kegiatan sound horeg atau arak-arakan musik dengan speaker besar.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Imbauan ya larangan,” kata Jules kepada kumparan, Kamis (17/7).
Dalam unggahan Instagram Humas Polda Jatim disebutkan bahwa larangan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya," tulis salah satu unggahan Instagram @humaspoldajatim.
Larangan tersebut adalah tanggapan atas banyaknya keluhan terkait gangguan yang dinilai meresahkan warga. "Mari kita jaga bersama. Ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita,'' lanjutnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga telah melarang kegiatan sound horeg di wilayah hukum Kota Malang.
Betul untuk sound horeg Polresta Malang melarang, kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli kepada kumparan, Kamis (17/7).
Wiwin menyampaikan, alasan melarang adanya kegiatan sound horeg karena dianggap meresahkan masyarakat. Namun, diketahui belum pasti sejak kapan pelarangan ini dilaksanakan.
“Pertimbangannya m...