Polda Jateng Sebut Bripda BYA Main Judol dan Berzina, Kini Dipatsus

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Polisi anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Polisi Dua (Bripda) berinisial BYA terbukti melakukan pelanggaran berat. Yakni berbuat asusila atau berhubungan tanpa ikatan dan judi online (judol).

Sebelumnya viral di media sosial polisi yang berdinas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng itu disebut sebut melakukan penipuan kepada sejumlah wanita. Ia juga disebut meminta uang kepada wanita-wanita tersebut untuk membayar pinjol (pinjaman online).

"Iya (tuduhan di medsos), yang bersangkutan diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa pernikahan resmi serta judi online," ujar Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (24/6).

Untuk itu, Bripda BYA sudah dilakukan penahanan atau dipatsuskan. Selain itu ia akan menjalani sidang kode etik kepolisian.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan dikenakan KEPP. Untuk sidang akan digelar secepatnya," tegas dia.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada satu pun korban dari Bripda BYA yang melapor secara resmi. Namun kasus ini tetap akan ditangani secara profesional.

"Sejauh ini memang belum ada yang melapor," kata Artanto.

Baca Selengkapnya