Polda Jabar: 1 Bayi Dijual Sindikat Rp 11-16 Juta, 24 Bayi Dijual ke Singapura

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ARTYOORAN/ShutterstockIlustrasi bayi. Foto: ARTYOORAN/Shutterstock

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar kasus perdagangan bayi. Praktik sindikat human trafficking ini sudah berlangsung sejak 2023, dan telah menjual 24 bayi—6 terselamatkan.

"Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2023. Ada yang orang tuanya menjual sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya kemudian diambil oleh para pelanggan," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dalam konpers di Polda Jabar, Selasa (15/7).

"Harganya kisaran dari ibu kandungnya antara Rp 11 juta sampai Rp 16 juta," ujar Surawan.

12 Orang Ditangkap

Polda Jabar menetapkan 12 tersangka dalam kasus human trafficking di Singapura, Selasa (15/7/2025). Foto: Dok. Polda JabarPolda Jabar menetapkan 12 tersangka dalam kasus human trafficking di Singapura, Selasa (15/7/2025). Foto: Dok. Polda Jabar

Surawan mengatakan pihaknya telah menangkap 12 orang. "Kita mengamankan 12 tersangka, di mana berinisial SH atau LSH dan kawan-kawan," ujarnya.

Para pelaku disangkakan pasal yang mengatur soal penculikan anak di bawah umur dan perdagangan orang, Polda Jabar belum merinci pasal-pasalnya.

Dari para tersangka itu, polisi mengamankan 5 bayi di Pontianak yang rencananya akan dikirimkan ke Singapura dan sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen, dan 1 bayi dari Tangerang.

"Kasus ini sendiri berawal dari laporan salah satu orang tua yang melaporkan kasus penculikan anak, kemudian kita kembangkan. Dari keterangan tersangka, ada 24 bayi yang diduga terlibat," ungkapnya.

Saat ini, kepolisian tengah bekerja sama dengan Interpol Singa...

Baca Selengkapnya