Polda DIY Digugat Praperadilan Terkait Penanganan Tambang Ilegal di Kali Progo

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Pandangan Jogja/Resti DamayantiKuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) digugat praperadilan atas penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Kali Progo. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Sleman dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Smn, dan kini memasuki sidang lanjutan pada Jumat (4/7).

Permohonan praperadilan diajukan oleh Muhammad Hindratno, Agus Candra Pramudiana, dan Bambang Hermanto dari LSM Sapu Jagad Gunung. Mereka menggugat atas dugaan penghentian penyidikan kasus tindak pidana penambangan ilegal yang dilaporkan sejak Mei lalu.

Kuasa Hukum Polda DIY, Heru Nurcahya, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak pernah dihentikan. Ia menyatakan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan telah menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut.

“Memang teman-teman saya ngomongin tadi tidak ada penghentian,” ujar Heru usai persidangan, Jumat (4/7).

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon praperadilan, Ardian Pratomo, menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk mendorong transparansi dan memastikan proses hukum tetap berlanjut.

“Kami mendapatkan keluhan dari masyarakat dan berita-berita di media soal lambannya penanganan tambang ilegal ini. Akhirnya kami ajukan praperadilan karena khawatir ada penghentian diam-diam,” kata Ardian.

“Tujuan kami hanya satu, agar proses hukum ini dilanjutkan. Kalau termohon bisa membuktikan bahwa penyidikan tidak dihentikan, ya Alhamdulillah. Tapi kalau ternyata memang dihentikan, ya kami minta agar dilanjutkan,” tambahnya.

 Pandangan Jogja/Resti DamayantiKuasa hukum pemohon prapera...
Baca Selengkapnya