ARTICLE AD BOX

Mulai 1 Januari 2026, peserta asuransi kesehatan swasta akan menanggung 10 persen dari total klaim berobat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, skema co-payment ini bisa menekan laju inflasi medis di Indonesia yang sangat tinggi, sehingga premi yang dibayar juga akan semakin murah.
Selama 2024, laju inflasi medis di Indonesia mencapai 10,1 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang sebesar 6,5 persen di tahun yang sama. Sementara di 2025, inflasi medis Indonesia diperkirakan sentuh 13,6 persen.
"Medical inflation kita jauh lebih tinggi dari inflasi secara umum. Itu di tahun 2024 itu 10,1 persen, 2025 diperkirakan 13,6 persen. Jadi secara natural cost untuk biaya rumah sakit kesehatan itu meningkat, memang karena inflasi, tanpa apa pun tetap meningkat," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam FGD dengan media massa di Plataran Menteng, Jakarta, Kamis (12/6).
Inflasi medis yang tinggi juga mendorong kenaikan klaim asuransi kesehatan. Pada 2024, total klaim asuransi kesehatan Rp 28,62 triliun, meningkat 11,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp 25,61 triliun. Bahkan di tahun 2021, total klaim asuransi kesehatan hanya Rp 15,3 triliun.
Tingginya inflasi medis dan klaim asuransi membuat premi juga meningkat. Hingga April 2025, jumlah premi industri asuransi kesehatan mencapai Rp 18,43 triliun, naik 22,5 persen dibandingkan periode ...