Perdana Ikuti APBN KiTa, Dirjen Bea Cukai Bicara soal Cukai Minuman Berpemanis

1 minggu yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama di Kantor Kemenkeu, Jumat (23/5/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparanDirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama di Kantor Kemenkeu, Jumat (23/5/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Konferensi pers APBN KiTa pada Selasa (17/6) menjadi panggung pertama bagi Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam penampilan perdananya pascapelantikan, Djaka memastikan kebijakan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tidak akan diterapkan pada tahun ini.

“Terkait dengan pemberlakuan MBDK, sampai dengan saat ini, sampai dengan perencanaan tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan. Mungkin, ke depannya mungkin akan diterapkan,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa.

Ia tidak memaparkan lebih lanjut alasan di balik penundaan tersebut. Namun dia menegaskan tidak akan ada tambahan sumber penerimaan cukai dari sektor MBDK pada tahun berjalan.

Meski begitu, Djaka tetap menyatakan komitmennya untuk memenuhi target penerimaan kepabeanan dan cukai yang dipatok sebesar Rp 301,6 triliun.

“Bagaimana cara menutupi (potensi penerimaan cukai minuman manis yang hilang)? Tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan kepada Bea Cukai, saya mohon doanya dari para awak media bahwa Bea Cukai bisa memenuhi target,” ungkapnya.

Usai konferensi pers, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyampaikan seluruh kebijakan, termasuk MBDK, akan selalu mempertimbangkan kondisi perekonomian yang berlaku.

“Tadi sudah dijawab, policy itu kan selalu kita melihat kondisi perekonomiannya. MBDK tujuan kebijakannya kita tahu untuk kesehatan terutama. Tapi kita kan melihat kondisi perekonomiannya juga sama dengan kebijakan-kebijakan yang lai...

Baca Selengkapnya