ARTICLE AD BOX

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di DPRD Sleman, Senin (23/6).
Dengan pengesahan ini, Pemkab Sleman kini memiliki dasar hukum untuk menganggarkan program-program yang berkaitan dengan lansia, seperti sekolah lansia, posyandu, pelatihan keagamaan, dan pertanian.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Suryana, menyampaikan bahwa kegiatan komunitas lansia selama ini sudah berjalan, tetapi belum bisa dibiayai APBD karena tidak memiliki payung hukum.
“Kegiatan di masyarakat sudah ada, tapi belum ada payung hukumnya. Contohnya seperti sekolah lansia, itu sudah ada, dan pelaksanaannya kan belum ada, jadi Kabupaten Sleman mau menganggarkan, nggak bisa. Karena belum ada perdanya, kegiatan sudah ada,” kata Suryana usai rapat paripurna.
Suryana menjelaskan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), beberapa persoalan yang diidentifikasi adalah meningkatnya jumlah lansia, belum optimalnya fasilitasi, belum menyeluruhnya program pendidikan lansia, serta belum adanya pengaturan terkait lansia terlantar. Perda ini juga mengatur perlindungan bagi lansia terlantar, baik dari kelompok miskin maupun tidak.
Penyusunan Raperda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat, kader lansia, dan LSM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). “Ini ternyata setelah kita bahas apa yang harus kita berikan ke lansia di Kabupaten Sleman harus secepatnya, karena banyak lansia, misalnya lansia yang tidak terurus, itu kan perlu kita fasilitasi juga. Baik itu dari kesehatannya, sam...