ARTICLE AD BOX

Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan perusakan vila di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Vila itu merupakan tempat para pelajar Kristen menggelar retreat.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebutkan, ketujuh tersangka itu memiliki peranan yang berbeda. Mulai dari perusakan pagar, motor dan peralatan ibadah.
“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya adalah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (1/7).
Peran ketujuh tersangka adalah:
RN, merusak pagar dan mengangkat salib
UE, merusak pagar
EM, merusak pagar
MD, merusak motor
MSM, menurunkan dan merusak salib besar
H, merusak pagar serta merusak motor
EM, merusak pagar
Kronologi Peristiwa
Rudi menuturkan, peristiwa terjadi pada Jumat (27/6/2025) pukul 13.00 WIB. Kala itu, Ninna (70) selaku pemilik vila, tengah melakukan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang beserta anak-anak dan pendampingnya.
Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk mendesak Ninna melakukan klarifikasi atas perizinan, tetapi tidak ditanggapi.

Akhirnya, warga Desa Tangkil dan Desa Ci...