Peran 7 Tersangka Perusakan Vila Tempat Retreat Ibadah di Sukabumi

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaWarga dan Forkopimda bersihkan bekas puing vila yang dijadikan rumah ibadah di Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa

Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan perusakan vila di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Vila itu merupakan tempat para pelajar Kristen menggelar retreat.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyebutkan, ketujuh tersangka itu memiliki peranan yang berbeda. Mulai dari perusakan pagar, motor dan peralatan ibadah.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya adalah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (1/7).

Peran ketujuh tersangka adalah:

  1. RN, merusak pagar dan mengangkat salib

  2. UE, merusak pagar

  3. EM, merusak pagar

  4. MD, merusak motor

  5. MSM, menurunkan dan merusak salib besar

  6. H, merusak pagar serta merusak motor

  7. EM, merusak pagar

Kronologi Peristiwa

Rudi menuturkan, peristiwa terjadi pada Jumat (27/6/2025) pukul 13.00 WIB. Kala itu, Ninna (70) selaku pemilik vila, tengah melakukan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang beserta anak-anak dan pendampingnya.

Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk mendesak Ninna melakukan klarifikasi atas perizinan, tetapi tidak ditanggapi.

 Dok. IstimewaWarga dan Forkopimda bersihkan bekas puing vila yang dijadikan rumah ibadah di Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa

Akhirnya, warga Desa Tangkil dan Desa Ci...

Baca Selengkapnya