ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung - Upaya pengiriman 3,9 ton daging ayam ilegal berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 27-28 Agustus 2025.
Penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas Balai Karantina Lampung bekerja sama dengan Karantina Banten.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan penyelundupan daging tanpa dokumen sah itu terjadi dalam dua hari berturut yakni 27-28 Agustus.
"Jadi awalnya petugas Karantina Banten dan Karantina Lampung mendapatkan informasi adanya lalulintas mencurigakan pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di Pelabuhan Bakauheni," katanya

Atas dasar informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil pick up yang baru saja tiba di Pelabuhan Bakauheni.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan muatan daging ayam seberat 3,1 ton daging ayam dan jeroan, dengan rincian sayap ayam sebanyak 1 ton, kaki ayam sebanyak 1,1 ton dan hati ayam sebanyak 1 ton.
"Saat dilakukan pemeriksaan, komoditas itu berasa dari Cakung, Jakarta Timur, Tangerang, Banten yang hendak dibawa ke Tulang Bawang," ucapnya.
Namun, muatan itu ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen dan tidak dilaporkan kepada petugas Karantina. Sehingga, sopir tersebut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait rencana pengiriman ilegal tersebut.
"Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 35 UU N...