ARTICLE AD BOX

Beberapa waktu belakangan banyak kasus UMK atau pelaku usaha kuliner yang lolos uji sertifikasi halal padahal bahan baku yang digunakan tidak halal. Disinyalir, sertifikasi halal ini keluar melalui skema self-declare.
Sertifikasi halal self declare adalah proses sertifikasi yang dilakukan mandiri oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Proses ini bisa dilakukan melalui laman website ptsp.halal.go.id dengan melengkapi sejumlah dokumen dan formulir yang diperlukan.
Rupanya, sertifikasi jalur mandiri ini menimbulkan permasalahan baru. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A. Chuzaemi Abidin yang hadir dalam acara kumparan Halal Forum di Jakarta beberapa waktu lalu (27/5), mengungkapkan faktor yang membuat skema sertifikasi halal self declare banyak disalahgunakan.
"Kalau di reguler pemeriksaan auditnya dilakukan auditor halal, nah, untuk self declare dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH. Pendamping PPH dia mendapat insentif Rp 150 ribu, mungkin nakal pendamping PPH-nya, datang tiga menit, pulang, terbit sertifikat," ujar Chuzaemi.
