Pengusaha Sound Horeg di Malang soal Fatwa Haram: Hormati, Meski Berat Sebelah

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Foto udara gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTOFoto udara gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio berkapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Sound horeg resmi diharamkan.

Tak cuma memfatwakan, MUI Jatim juga mendesak Pemda untuk segera menerbitkan aturan khusus soal sound horeg. Sebab, menurut MUI, sudah sangat meresahkan masyarakat.

Terkait fatwa ini, Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu sekaligus owner Blizzard Audio, David Stefan, mengatakan dirinya menghormati keputusan fatwa haram yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.

David juga hadir dalam pertemuan dengan MUI Jatim sebelum dikeluarkannya fatwa haram sound horeg.

"Tapi apa pun bentuknya kita kemarin sudah ketemu, kita sudah menjelaskan unsur-unsur yang ada di dalam kegiatan sound horeg ini kan seperti apa. Terus saya juga membaca fatwanya kan enggak langsung haram. Yang diharamkan di situ unsurnya mengganggu itu terus merusak dan lain-lain," kata David kepada kumparan, Selasa (15/7).

 Dok. PribadiKetua Paguyuban Sound Malang Bersatu sekaligus owner Blizzard Audio, David Stefan. Foto: Dok. Pribadi

David mengaku sebenarnya tindakan-tindakan yang diharamkan oleh MUI Jatim dalam pertunjukan sound horeg seperti merusak fasilitas...

Baca Selengkapnya