ARTICLE AD BOX

Pengacara mantan Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, melayangkan protes terhadap pernyataan jaksa yang meminta agar laptop dan iPad milik kliennya dimusnahkan.
Ari menilai, permintaan tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, peristiwa korupsi impor gula yang didakwakan terjadi 10 tahun lalu, tak berkaitan dengan dua gawai tersebut.
"Sangat tidak memiliki dasar, barang yang disita adalah barang yang ada kaitannya dengan tuduhan kejahatannya. Ini peristiwanya 10 tahun lalu, sedangkan laptop ini baru di beli beberapa bulan lalu. apa hubungannya?" ujar Ari saat dihubungi.
"Ini suatu bentuk kesewenang-wenangan. Abuse of power," tambah dia.
Menurut Ari, tindakan jaksa ini tampak seperti memaksakan untuk menyita barang dari Tom. Penyitaannya pun dianggap tak lazim.
"Karena dalam kasus Pak Tom tidak ada yang bisa disita, jadi dipaksakan laptopnya yang disita. Penyitaaan juga tak lazim, bukan lagi penyidikan, tapi sudah berjalan sidang. Jadi tidak dijadikan sebagai barang bukti. Kalau nanti itu dimusnahkan maka itu kesalahan fatal," tuturnya.
Adapun permintaan itu sebelumnya disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).
"Bahwa barang bukti tersebut didapatkan...