Pengacara Protes Kejagung Sita Laptop Tom Lembong: Abuse of Power

1 minggu yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengambil berkas saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengambil berkas saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pengacara eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, protes terkait penyitaan iPad dan laptop yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.

Ari mempermasalahkan penyitaan itu lantaran tahap penyidikan kasus importasi gula yang menjerat kliennya sudah rampung. Kini, kasus itu tengah bergulir di persidangan.

"Penyitaan itu dalam kasus apa? Kalau kasusnya Pak Tom sudah tahap persidangan, tidak boleh lagi ada penyitaan, karena penyidikan, ya, sudah selesai," ujar Ari kepada wartawan, Selasa (17/6).

Ari menekankan bahwa dua alat elektronik itu diperlukan Tom Lembong untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus yang menjerat kliennya itu.

"Pak Tom memerlukan laptopnya untuk membuat pleidoi pembelaan, sebagai alat tulis yang normal di dunia modern, tidak lagi pakai tulis tangan," ucap Ari.

Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTOKetua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers usai sidang perdana praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta,...
Baca Selengkapnya