ARTICLE AD BOX

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengadakan uji publik konsep rumah subsidi dengan ukuran yang diperkecil, yakni luas tanah 25 meter persegi (m²) dan luas bangunan 14 m². Ukuran ini jauh lebih kecil dibanding ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu minimal 60 m² untuk luas tanah dan 21 m² untuk luas bangunan.
Konsep rumah subsidi rancangan Lippo Group ini hadir dalam dua varian tipe, yaitu tipe satu kamar tidur dan tipe dua kamar tidur yang dipamerkan di Lobby Nobu Bank, Jakarta Pusat, Kamis (12/6). Untuk luas bangunan 14 m², hanya ada 1 satu kamar tidur. Sementara yang dua kamar tidur memiliki luas bangunan 23,4 m² dan luas tanah 26,3 m².

Untuk tipe dua kamar dalam desain rumah subsidi 25 m² ini menggunakan konsep mezzanine, yakni kamar tambahan yang dibangun bertingkat di dalam satu volume ruang utama.
Rumah subsidi ini rencananya akan dilengkapi dengan move in package, yang berisi perlengkapan dasar seperti kompor gas satu tungku, sofa bed, gorden, satu set kasur dan bantal, kipas angin, ...