Pemprov Lampung Pastikan SK PPPK Dibagikan Sebelum Tenggat Oktober 2025

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. Diskominfotik LampungIlustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung | Foto : Dok. Diskominfotik Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibagikan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu 30 Oktober 2025. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menjelaskan, saat ini proses pengangkatan PPPK sedang memasuki tahap verifikasi administrasi. Ia menegaskan, seluruh proses tengah dipersiapkan dengan cermat guna memastikan distribusi SK berlangsung tepat waktu. "Alhamdulillah untuk gelombang pertama sudah diumumkan dan yang kedua sedang proses. Namun dalam surat edaran dari BKN, bahwa paling lambat itu di Oktober," ujar Marindo saat diwawancarai, pada Kamis (3/7). Hingga saat ini, lanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung terus berkoordinasi secara intensif dengan BKN untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas para PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. “Sekarang BKD masih koordinasi dengan BKN dan kita memastikan semua administrasi sudah siap baru kita sampaikan,” tambahnya.

 Eka Febriani / Lampung GehSekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Marindo menyampaikan, pengangkatan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung mencapai angka yang signifikan dibandingkan kabupaten/kota lainnya. “Kalau kabupaten jumlahnya hanya ratusan atau puluhan. Sementara Provinsi Lampung mencapai sekitar 6.000 orang, bahkan jumlah totalnya bisa me...

Baca Selengkapnya