ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibagikan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu 30 Oktober 2025. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menjelaskan, saat ini proses pengangkatan PPPK sedang memasuki tahap verifikasi administrasi. Ia menegaskan, seluruh proses tengah dipersiapkan dengan cermat guna memastikan distribusi SK berlangsung tepat waktu. "Alhamdulillah untuk gelombang pertama sudah diumumkan dan yang kedua sedang proses. Namun dalam surat edaran dari BKN, bahwa paling lambat itu di Oktober," ujar Marindo saat diwawancarai, pada Kamis (3/7). Hingga saat ini, lanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung terus berkoordinasi secara intensif dengan BKN untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas para PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi. “Sekarang BKD masih koordinasi dengan BKN dan kita memastikan semua administrasi sudah siap baru kita sampaikan,” tambahnya.

Marindo menyampaikan, pengangkatan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung mencapai angka yang signifikan dibandingkan kabupaten/kota lainnya. “Kalau kabupaten jumlahnya hanya ratusan atau puluhan. Sementara Provinsi Lampung mencapai sekitar 6.000 orang, bahkan jumlah totalnya bisa me...