Pemprov DKI Sambut Kebijakan Hapus Tipping Fee: Angin Segar Bangun PLTSa

1 minggu yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto usai acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025 di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparanKepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto usai acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2025 di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Kebijakan penghapusan tipping fee jadi angin segar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperbanyak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Selama ini, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Asep Kuswanto, tipping fee menjadi salah satu hambatan utama dalam pembangunan PLTSa di Jakarta.

Tipping fee adalah biaya yang dibayarkan oleh pemda kepada pihak pengolah sampah. Pembayaran dilakukan per tonase sampah.

“Kami dengar itu kan sudah tidak ada tipping fee. Kemarin itu tipping fee kan memang menjadi sebuah kendala di kami karena memang keterbatasan lokasi daerah kami,” kata Asep saat ditemui di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6).

Jika sesuai dengan isi Perpres, nantinya seluruh pembiayaan akan ditanggung pemerintah pusat. Dengan begitu, Pemda dapat lebih fokus pada percepatan pembangunan.

“Juga memang masalah tipping fee ini masih menjadi masalah isu yang harus kami carikan solusinya. Kalau memang ternyata sesuai dengan Perpres tersebut tidak ada tipping fee, itu kan membawa angin segar buat Pemda di mana memang nanti semuanya itu dari pemilihan penyedianya,” jelas Asep.

 M....                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya