ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial tertibkan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di jalanan Kota Pontianak. Tim gabungan berhasil membawa ODGJ yang sedang berkeliaran di Jalan Rajawali ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial pada Senin, 16 Juni 2025.
"Evakuasi berjalan lancar. Satu orang ODGJ berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial milik Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," ungkap Kasatpol PP Pontianak, Ahmad Sudiantoro.
Toro bilang, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan sosial. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secepat mungkin,” tegasnya.