Pemkab Minahasa Tetapkan 20 Juli 2025 Jadi Hari Pelaksanaan Pengucapan Syukur

5 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 dokumen)Tradisi makan bersama pada kegiatan pengucapan syukur yang dilaksanakan masyarakat di Sulawesi Utara. (foto: dokumen)

MINAHASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di Sulawesi Utara (Sulut), menetapkan hari Minggu 20 Juli 2025 menjadi hari pelaksanaan pengucapan syukur secara serentak.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang ditetapkan lewat Surat Edaran Bupati Minahasa nomor 440/BM-VI-2025, tertanggal 26 Juni 2025.

Pada surat edaran itu, Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, mengajak seluruh pimpinan golongan agama, pimpinan umat, serta jemaat di Kabupaten Minahasa untuk menempatkan Pengucapan Syukur sebagai ekspresi iman dan rasa terima kasih atas berkat Tuhan, termasuk kesehatan, kekuatan, kesempatan bekerja, dan berusaha.

Selain itu, ada beberapa poin yang disampaikan dan perlu dijaga pada pelaksanaan pengucapan syukur di Kabupaten Minahasa.

Poin pertama yang diingatkan agar perayaan pengucapan syukur diimbau tak dilakukan dengan pesta pora, serta tidak menyediakan atau mengkonsumsi minuman beralkohol agar situasi tetap kondusif.

Kemudian ada juga imbauan agar tetap menjaga ketertiban sosial dan kelancaran aktivitas masyarakat dengan langkah strategis, termasuk adanya pengawasan bersama dari unsur TNI/POLRI, pengamanan rumah ibadah, patroli wilayah rawan konflik, serta pengaturan arus lalu lintas.

Bupati sendiri berharap agar pelaksanaan pengucapan syukur menjadi momen spiritual untuk memperkuat rasa syukur, kebersamaan, dan kedamaian di tengah masyarakat Minahasa.

Baca Selengkapnya