ARTICLE AD BOX

Ditlantas Polda DIY bekerja sama dengan Ditlantas Polda Riau mencari mobil Fortuner bernomor polisi palsu AB 23. Nomor itu sejatinya milik Kepala Dinas PUPESDM DIY.
Sebelumnya, mobil itu viral karena membantu ambulans memecah kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau. Ternyata, mobil itu memakai pelat palsu.
"Kami berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau untuk melakukan penyelidikan. Kami masih menunggu hasilnya dari Polda Riau, ya," kata Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi dihubungi, Jumat (18/7).
Ardi mengatakan, jika pemobil itu ditemukan maka akan ada ancaman pidana pasal pemalsuan.
"Pemalsuan pelat nomor itu pasalnya pasal pidana bukan tindakan dengan tilang," jelasnya.
"Pasal 263 KUHP itu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," jelasnya.
Peringatan untuk Masyarakat

Apa pun alasannya, tindakan pemalsuan ini tak dibenarkan. Peristiwa kemarin juga jadi pelajaran untuk masyarakat agar tak memalsukan nomor polisi kendaraan.
"Saya sampaikan kepada warga masyarakat agar jangan sampai menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan apa yang tertera di STNK," jelasnya.