ARTICLE AD BOX

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrachman menyebut pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku UMKM. Nantinya, aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri (permen).
“Tentunya ini perlu disinkronisasi dengan beberapa kementerian terkait salah satunya Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum, dan Kementerian Komdigi, jadi ini yang sedang kita lakukan. Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain,” ucap Maman dalam acara Media Briefing di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).
Maman menjelaskan, peraturan tersebut akan mengatur perlindungan bagi pengemudi ojol sebagai bagian dari kategori UMKM. Regulasi ini, menurutnya, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Di sisi lain, Maman memastikan bahwa Permen tersebut tidak akan rampung tahun ini, karena pihaknya ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian terkait.
“Oh nggak (tahun ini), itu mau kita koordinasikan dulu dengan kementerian terkait. terkait tindak lanjut pembahasan status (ojol jadi) UMKM ini. Dan juga plus dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker),” ucapnya saat ditemui wartawan sesudah acara.
Sebelumnya, Maman menyatakan par...