ARTICLE AD BOX

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembelajaran daring mulai tanggal 1-4 September 2024. SE tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan PAUD, SD, dan SMP negeri dan swasta di Kota Surabaya.
Dalam SE nomor 400.3/15933/436.7.1/2025 itu disebutkan bahwa imbauan pembelajaran daring ini dikeluarkan karena situasi yang kurang kondusif di Kota Surabaya.
"Sehubungan dengan kondisi keamanan yang kurang kondusif dan upaya menjaga keselamatan bersama serta mengantisipasi situasi tertentu yang memerlukan langkah-langkah preventif," tulis SE tersebut.
Berikut isi beberapa poin dalam SE itu, yakni :
1. Pembelajaran bagi murid dilaksanakan secara daring/pembelajaran jarak jauh (belajar dari rumah) mulai hari Senin-Kamis tanggal 1-4 September 2025.
2. Kepala satuan pendidikan diharap dapat memastikan kelancaran pelaksanaan pembelajaran daring dan memberikan pendampingan kepada guru serta murid agar proses belajar mengajar tetap efektif.
3. Selama proses pembelajaran di rumah mohon bantuan orang tua untuk memantau dan memastikan putra-putrinya mengikuti kegiatan tersebut berjalan dengan baik.
4. Satuan pendidikan memantau murid yang mengikuti lomba/latihan rutin di luar sekolah baik di klub atau lainnya pada jam pembelajaran dengan melampirkan surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara lomba/latihan.
5. Kepala Satuan Pendidikan, Guru, dan Tenaga Kependidikan diminta menggunakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan.
SE itu dibenarkan oleh Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh. Namun, kata Yusuf, SE ini bersifat kondisional melihat perkembangan ke depannya.
"Betul, siswa akan melakukan pembelajaran di rumah dalam 1-4 September tapi melihat kondisi juga. Sifat...