Pegawai Dishub Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Pinjol Buat UMKM

17 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi penipuan online. Foto: Shutterstock

Polrestabes Surabaya mengusut kasus penipuan bantuan pinjaman dana secara online (pinjol) terhadap UMKM di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Seorang mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Rengga Pramadhika Akbar, ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya seseorang bernama Bramasta Afrizal Riyadi telah ditetapkan tersangka pada April lalu.

"Benar, sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, saat dikonfirmasi, Senin (23/6).

Atas kasus tersebut, Rengga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya, Ardi Sumarto (46 tahun), warga Sememi, Surabaya, mengaku ditipu oleh oknum yang mengaku pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Penipuan ini berawal dari undangan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Benowo.

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dikumpulkan di Kantor Kelurahan Sememi oleh seseorang yang mengaku pegawai Pemkot Surabaya bernama Bramasta Afrizal Riyadi pada tanggal 24 Oktober 2024.

"Setelah itu dikumpulkan di kelurahan, ada timnya Mas Bram mengaku dari Pemkot. Dia ngasih sosialisasi bahwa untuk menjadi nasabah program bantuan pinjaman UMKM tanpa bunga 0% harus unduh aplikasi Kredivo dan Shopee," kata Ardi saat ditemui di tempat jualannya, Selasa (4/2).

Kredivo dan Shopee PayLater (SPayLater) adalah bagian dari ekosistem finansial teknologi (fintech) yang menawarkan fasilitas pinjaman online (pinjol)/pembiayaan pembelian.

"Dua aplikasi ini menurut Mas Bram resmi di bawah naungan OJK dan sponsor resmi yang ditunjuk oleh Pemkot. Banyak yang unduh, waktu ada 35 pelaku UMKM, karena waktunya enggak cukup, akhirnya dibantu di luar jam kerja,"...

Baca Selengkapnya