Pandangan Pengamat Hukum Soal Portal Fingerprint Anti Maling di Bandar Lampung

2 hari yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
 Dok IstimewaPengamat hukum, Benny Karya Limantara. | Foto: Dok Istimewa

Lampung Geh, Bandar Lampung - Portal fingerprint yang diciptakan ketua RT 11 Kelurahan Gunung Sari, Enggal bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dinilai dapat mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat hukum, Benny Karya Limantara saat dihubungi Lampung Geh.

"Portal fingerprint buatan ketua RT bersama mahasiswa KKN Universitas Lampung (Unila) pada dasarnya adalah upaya sosial teknologis untuk mengurangi risiko pencurian motor dengan cara membatasi akses keluar-masuk kendaraan," katanya.

Benny menjelaskan berdasarkan perspektif hukum pidana modern, portal fingerprint merupakan bentuk situational crime prevention yakni menciptakan hambatan fisik atau teknologis agar pelaku kesulitan melakukan kejahatan.

"Ini sejalan dengan pandangan Marc Ancel dalam social defense movement bahwa kebijakan hukum pidana harus melindungi masyarakat bukan hanya dengan menghukum, tetapi juga dengan mencegah terjadinya kejahatan," ucapnya.

Menurut Benny, hukum pidana modern dan progresif terdapat 3 level pencegahan yakni primary prevention artinya mencegah sebelum kejahatan muncul.

Kemudian, secondary prevention yakni menargetkan kelompok berisiko tinggi, salah satunya dengan cara penyuluhan ke remaja tentang bahaya jadi pelaku pencurian.

"Lalu, tertiary prevention, mencegah residivisme, jika ada pelaku yang tertangkap, rehabilitasi dan reintegrasi sosial perlu dilakukan," tuturnya.

Sementara, berdasarkan hukum pidana progresif, portal fingerprint ini dapat dikategorikan sebagai inovasi sosial berbasis partisipasi masyarakat yang sejalan dengan hukum progresif.

"Karena masyarakat tidak hanya menunggu aparat, tetapi ikut proakti...

Baca Selengkapnya