Pakai Dana Desa Rp 127 Juta Buat Judol, Bendahara Desa di Serang Ditangkap

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Kaur keuangan Desa Sukamaju, Kabupaten Serang, Muhammad Yusuf (33)/baju kuning ditangkap pakai dana desa Rp127 juta buat judol dan trading. Foto: Dok. Polres SerangKaur keuangan Desa Sukamaju, Kabupaten Serang, Muhammad Yusuf (33)/baju kuning ditangkap pakai dana desa Rp127 juta buat judol dan trading. Foto: Dok. Polres Serang

Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Muhammad Yusuf (33), ditangkap Satreskrim Polres Serang karena menggunakan anggaran dana desa (DD) sebanyak Rp 127.155.500 untuk keperluan pribadi.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan Yusuf sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kediamannya pada Senin (23/6). Yusuf dilaporkan oleh perangkat Desa Kibin pada 23 Desember 2024 lalu.

Perbuatan tersangka terbongkar usai kepala desa menemukan adanya penarikan kas desa saat akan melaksanakan program desa di akhir tahun 2024 silam. Aliran dana itu ternyata ke rekening Yusuf.

"Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Polres Serang. Total uang ditarik sebesar Rp 184.131.000, tapi ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp 56.975.500," kata Condro, Selasa (24/6).

"Dan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.155.500," imbuhnya.

Yusuf mengakui telah menggunakan anggaran dana desa tanpa sepengetahuan kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk dipakai judi online (judol) dan trading.

"Uangnya habis digunakan untuk main judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa," ujarnya.

Modus tersangka menggunakan anggaran dana desa dilakukan dengan cara mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalu...

Baca Selengkapnya