Otak Perdagangan Bayi ke Singapura Bayar Perawat Rp 2,5 Juta sebelum Diadopsi

11 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Konferensi pers Polda Jabar atas penetapan 13 tersangka dalam kasus human trafficking jual beli bayi, pada Kamis (17/7). Foto: Alya Zahra/kumparan Konferensi pers Polda Jabar atas penetapan 13 tersangka dalam kasus human trafficking jual beli bayi, pada Kamis (17/7). Foto: Alya Zahra/kumparan

Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan bayi dengan modus adopsi. Jaringan ini menyewa pengasuh untuk merawat bayi-bayi tersebut setelah diambil dari orang tua kandungnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan pengasuh bayi itu digaji oleh tersangka Lie Siu Luan alias Lily alias Popo alias Ai. Dia merupakan otak dari sindikat tersebut.

"Pengasuh-pengasuh tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 2.500.000 dan Rp 1 juta untuk biaya anaknya tersebut," kata Hendra saat konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Kamis (17/7).

Dalam kasus ini terdapat tujuh orang yang bertugas untuk mengasuh bayi tersebut yakni, Yenni (42 tahun), Djap Fie Khim (52 tahun), Anyet (26 tahun), Fie Si An (46 tahun), Devi Wulandari (26 tahun), Anisah (31 tahun), dan A Ki Au (58 tahun). Mereka mengasuh bayi-bayi tersebut selama dua hingga tiga bulan setelah dilahirkan oleh orang tuanya.

 ShutterstockJalur penjualan bayi oleh sindikat dari Bandung ke Pontianak berlanjut ke Singapura yang diungkap Polda Jabar pada Juli 2025. Foto: Shutterstock

Lama pengasuhan tergantung dari permintaan Lie yang merupakan otak perdagangan bayi ini. Para pengasuh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, Lie saat ini masih buron.

Diresskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan sebelumnya menjelaskan tersangka di kasus ini dijera...

Baca Selengkapnya