ARTICLE AD BOX

Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan bayi dengan modus adopsi. Jaringan ini menyewa pengasuh untuk merawat bayi-bayi tersebut setelah diambil dari orang tua kandungnya.
"Pengasuh-pengasuh tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 2.500.000 dan Rp 1 juta untuk biaya anaknya tersebut," kata Hendra saat konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Kamis (17/7).
Dalam kasus ini terdapat tujuh orang yang bertugas untuk mengasuh bayi tersebut yakni, Yenni (42 tahun), Djap Fie Khim (52 tahun), Anyet (26 tahun), Fie Si An (46 tahun), Devi Wulandari (26 tahun), Anisah (31 tahun), dan A Ki Au (58 tahun). Mereka mengasuh bayi-bayi tersebut selama dua hingga tiga bulan setelah dilahirkan oleh orang tuanya.

Lama pengasuhan tergantung dari permintaan Lie yang merupakan otak perdagangan bayi ini. Para pengasuh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, Lie saat ini masih buron.
Diresskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan sebelumnya menjelaskan tersangka di kasus ini dijera...