ARTICLE AD BOX

Orang tua murid dari Kabupaten Bekasi, Adhel Setiawan, mengadukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Bareskrim Polri. KDM diadukan terkait kebijakan siswa bermasalah dikirim ke barak militer.
"Kami memasukkan (aduan) ke Bareskrim mengenai unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi tersebut," kata Adhel kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (5/6).
Dalam aduannya, Adhel mengaku sudah menyertakan sejumlah barang bukti. Adapun dalam aduan itu, Dedi Mulyadi diduga melanggar Pasal 76 H UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
"Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76 H, itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer," ujar dia.
"Kebijakan-kebijakan seperti ini harus ada dasar hukumnya dong. Ini hanya sebatas surat edaran. Jadi Dedi Mulyadi ini kami anggap melaksanakan negara kekuasaan, bukan negara hukum. Jadi semau-mau dia aja," lanjut dia.
Adhel berharap aduan yang dilayangkan dapat dikaji oleh Bareskrim Polri. Ke depan, dirinya dijanjikan akan dipanggil kembali ke Bareskrim Polri untuk melengkapi bukti aduannya.
