ARTICLE AD BOX

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memediasi dua sekolah negeri yang diduga melakukan pungutan ke siswa, Kamis (17/7).
Dua sekolah tersebut yakni sebuah MAN di DIY dan salah satu SMP Negeri di Godean, Sleman. Mediasi ini turut melibatkan komite sekolah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY.
Pertemuan digelar di Kantor ORI DIY pada Kamis (17/7) dan dipimpin oleh Koordinator Pengawasan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan (SPMB) ORI DIY, Mohammad Bagus Sasmita.
“Kami kumpulkan semua pihak, dari madrasah, komite, hingga Kemenag DIY, karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan sepihak. Regulasi memang sudah jelas, tapi implementasi di lapangan seringkali tidak mudah,” ujar Bagus kepada Pandangan Jogja, Kamis (17/7).
Laporan masyarakat menyebut adanya permintaan sumbangan dengan nominal tertentu, yang memunculkan kekhawatiran siswa akan mengalami kesulitan jika tidak membayar. Aduan ini viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Bagus menegaskan bahwa sumbangan yang bersifat sukarela tidak boleh dipaksakan, baik secara tersurat maupun tersirat.
“Prinsip dasarnya jelas: Sumbangan itu sukarela, bukan syarat administratif. Kalau sampai muncul persepsi wajib atau ada tekanan sosial, itu sudah melanggar semangat peraturan,” imbuhnya.
ORI DIY menyatakan bahwa mediasi ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti meningkatnya laporan masyarakat tentang pungutan di awal tahun ajaran. Lembaga tersebut akan terus memantau proses penyelesaian di internal masing-masing sekolah untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur.
ORI DI...