OJK Pastikan Tindak Tegas Pinjol Tak Taat Regulasi hingga Gagal Bayar

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi pencurian uang digital. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bakal menindak tegas penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang tak patuh regulasi. Begitu juga dengan perusahaan yang terindikasi gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya, Agusman, menyebut penyelenggara pinjol dengan tingkat wanprestasi tinggi memang tetap bisa menyalurkan pendanaan baru. Terutama selama belum dikenai sanksi administratif tertentu.

“Jika dalam proses analisis dan pembinaan ditemukan potensi risiko yang lebih serius seperti gagal bayar atau aspek pelanggaran terhadap ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan terhadap penerimaan Lender baru,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/7).

OJK memastikan pengawasan terhadap pelaku industri ini bakal dilakukan secara ketat, khususnya bagi yang memiliki Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas ambang batas 5 persen.

"Apabila TWP90 telah mencapai ambang batas tersebut, OJK akan melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui penerbitan surat pembinaan dan permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang konkret untuk menurunkan tingkat wanprestasi,” ujarnya.

Hingga saat ini, beberapa penyelenggara fintech telah dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) akibat kasus gagal bayar. Dalam masa PKU tersebut, penyelenggara tidak diperbolehkan menyalurkan pendanaan baru sampai kewajiban diselesaikan dan ada perbaikan kinerja.

 Nicha Muslimawati/kumpara...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya