OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru Terkait PayLater

6 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi paylater. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aturan khusus terkait layanan buy now pay later (BNPL) atau yang lebih dikenal sebagai paylater, sedang dalam tahap akhir penyusunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya, Agusman, memastikan regulasi anyar ini akan segera diterbitkan.

“Saat ini, penyusunan rancangan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) dan SE (Surat Edaran) OJK di bidang PVML, termasuk SEOJK BNPL, sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan dapat diterbitkan segera,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7).

Sebelumnya, OJK menyatakan tengah mengkaji untuk menyusun aturan layanan bayar nanti atau BNPL. Hal ini seiring dengan tumbuh dan berkembangnya layanan BNPL, sehingga memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan inklusi keuangan di Tanah Air.

OJK berharap dengan adanya kebijakan tersebut, nantinya dapat memberikan panduan untuk layanan BNPL. Dengan begitu, layanan BNPL dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, industri, dan dari sisi keamanannya.

Data OJK hingga Mei 2025, total pembiayaan BNPL tercatat mencapai Rp 8,58 triliun atau meningkat 54,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy). Pada April 2025, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 8,24 triliun, tumbuh 47,11 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya