OJK Atur Ketat Perusahaan Efek, Kerja Sama dengan Influencer Kini Wajib Izin

6 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur ulang perilaku dan pengendalian internal Perusahaan Efek. Regulasi ini menyasar ketat Penjamin Emisi Efek (PEE)...
Baca Selengkapnya