ARTICLE AD BOX

Nikita Mirzani mendengarkan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam lanjutan sidang kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8), JPU menghadirkan ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Anindito.
Anindito sempat menjelaskan pasal yang menjerat Nikita Mirzani. Salah satunya yang mencakup UU ITE yakni pasal 27B ayat 2 UU ITE.
Menurut Anindito, pasal 27B ayat 2 UU ITE mencakup tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.

Sehingga dia menilai tindakan Niki...