Nikita Mirzani Dipindah Penahanannya ke Rutan Pondok Bambu

2 minggu yang lalu 14
ARTICLE AD BOX
 Aprilandika Pratama/kumparanKepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, saat Konferensi Pers Terkait Pelimpahan Perkara Nikita Mirzani. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, ditahan di rumah tahanan berbeda setelah keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan berkas perkara terkait dugaan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys dinyatakan lengkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengatakan Nikita Mirzani dan Mail ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Adapun setelah diserahkan nanti perkara dan barang buktinya, saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Haryoko di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6).

"Untuk saudara IM ada di Rutan Cipinang, sedangkan untuk saudara NM ada di Rutan Pondok Bambu," sambungnya.

 Aprilandika Pratama/kumparanArtis Nikita Mirzani saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kapan Sidang Nikita Mirzani dan Asistennya Terkait Perkara Dugaan Pengancaman Terhadap Reza Gladys

Haryoko mengatakan pihaknya akan segera meneliti barang bukti dan keterangan saksi setelah ada pelimpahan tahap dua.

"Terkait dengan diterimanya tersangka dan barang bukti ini tentunya teman-teman JPU akan kembali menyusun dan meneliti dakwaan yang nanti pada saatnya akan kita limpahkan ke pengadilan negeri," tutur Haryoko.

Hanya saja, Haryoko tak bis...

Baca Selengkapnya