ARTICLE AD BOX

Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap dokter Reza Gladys.
Tindak pidana tersebut dilakukan Nikita Mirzani bersama asistennya Ismail Marzuki.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Nikita bersama Ismail didakwa dengan dua dakwaan berbeda.

Dakwaan Terhadap Nikita Mirzani
Dalam dakwaan pertama, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga dengan sengaja dan secara bersama-sama memalsukan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6).
Sementara untuk dakwaan kedua, Nikita dan Ismail diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang yakni dengan menerima uang senilai Rp 4 miliar yang diperoleh dari Reza.
"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang se...