NasDem Minta MPR Terbitkan Original Intent, Dasar RUU Pemilu Usai Putusan MK

8 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menghadiri acara rapat koordinasi Kementerian HAM di Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKetua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menghadiri acara rapat koordinasi Kementerian HAM di Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal membuat partai politik mengkaji mendalam, termasuk NasDem. Partai besutan Surya Paloh itu meminta MPR untuk menerbitkan original intent.

Original intent merupakan naskah atau niat asli dari konteks hukum dan konstitusi.

"Kami akan melakukan mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

"Kenapa? Yang pembuat undang-undang dasar itu adalah MPR dan kami NasDem sedang mendorong MPR untuk memberikan original intent, jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK ini," tambah Willy.

Suasana saat sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSuasana saat sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Ketua Komisi XIII itu mengatakan, NasDem meminta MPR melakukan itu karena merekalah yang membuat undang-undang dasar 1945. Di sisi lain, MK dinilai telah membuat "UUD" baru.

"Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan undang-undang khususnya untuk pemilu, kami ing...

Baca Selengkapnya