Nasabah Tanggung 10% Klaim Berobat, Premi Asuransi Kesehatan Diprediksi Turun 5%

2 minggu yang lalu 9
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi cek hipertensi di rumah sakit. Foto: Shutterstock

Masyarakat kini harus menyiapkan dana pribadi saat menggunakan asuransi kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan menanggung sebagian biaya berobat melalui skema co-payment atau pembagian risiko.

Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan mengikat semua produk asuransi kesehatan, baik konvensional maupun syariah, yang menggunakan skema ganti rugi (indemnity) maupun pelayanan kesehatan terkelola (managed care). Dalam skema ini, peserta tetap harus membayar minimal 10 persen dari total biaya klaim, sekalipun seluruh biaya sebenarnya sudah tercakup dalam polis.

Besaran biaya yang wajib ditanggung peserta juga telah dibatasi, yakni maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per satu kali klaim. Namun, batas tersebut dapat dinegosiasikan lebih tinggi apabila tercantum secara jelas dalam perjanjian polis.

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama, menyebut kebijakan ini berpotensi menurunkan premi asuransi secara moderat.

“Dengan adanya co-payment dibandingkan dengan premi yang ada sama nggak ada itu sudah pasti yang ada co-payment pasti lebih murah,” kata Wayan dalam konferensi pers, Jumat (13/6).

Wayan menambahkan, pengendalian biaya melalui pembagian tanggung jawab ini bisa berdampak pada turunnya premi sekitar 3–5 persen, meskipun hal tersebut masih bergantung pada perubahan perilaku peserta dalam menggunakan layanan kesehatan.

“Kami sih memperki...

Baca Selengkapnya