ARTICLE AD BOX

Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak secara daring yang dikendalikan oleh narapidana berinisial AN dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah tim Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun X bernama “Priti 1185” yang mempromosikan grup open BO pelajar Jakarta.
“Terhadap kasus ini kami telah mengamankan, mengungkap satu orang pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN,” kata Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/7).
Pelaku AN sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman selama 6 tahun atas kasus yang sama.

Eco menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan lewat metode penyamaran atau undercover buy. Polisi berhasil menyelamatkan dua anak korban eksploitasi seksual di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dari keterangan mereka, diketahui bahwa pelaku AN mengendalikan aktivitas ini dari dalam penjara.
“2 Orang anak ini sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023. Dan berapa kali dia diperdagangkan ini keterangan daripada korban sudah lu...