ARTICLE AD BOX

Polisi menangkap dua pencuri ban mobil di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (18/7). Mereka yakni IGYPAP dan MA. Keduanya laki-laki berusia 26 tahun.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, mengatakan keduanya nekat mencuri karena kecanduan judi online (judol). Keduanya ditangkap di rumah mereka di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Tim resmob berhasil menangkap dua tersangka pencurian ban mobil di Bandara Ngurah Rai," katanya, Senin (21/7).
IGYPAP awalnya meminta uang kepada ibunya dengan alasan mau menganti ban mobil miliknya. Namun, IGYPAP menggunakan uang itu untuk mengisi saldo bermain judol. Ia memutuskan menganti ban mobil miliknya dengan mencuri ban mobil orang lain.

"Motif pencurian pelaku IGYPAP kecanduan judol, dia minta uang ke orang tua ngaku mau beli velg mobil, nah dia mendapatkan velg dengan mencuri, sedangkan uang yang diminta dia pakai main pinjol," kata Budiartha.
Sementara itu, MA nekat mencuri karena punya utang sekitar Rp 800 ribu kepada seseorang karena kecanduan judol. IGYPAP berjanji memberikan uang Rp 800 ribu apabila membantunya mencuri ban mobil orang lain.
Mencuri 3 Ban
