ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan suap vonis lepas korupsi CPO, Senin (7/7).
Ada 3 orang tersangka dalam kasus suap itu yang dilimpahkan ke Kejari Jakpus. Ketiganya adalah pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih.
Mereka keluar dari dalam Gedung Kejari Jakpus sekitar pukul 18.34 WIB. Marcella dkk tampak mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan tangan terborgol.
Tak ada komentar yang disampaikan satu pun tersangka. Mereka langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
"Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan dari penyidik pada Jampidsus Kejagung RI terkait dengan perkara dugaan tipikor suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat," kata Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, dalam jumpa pers.

