ARTICLE AD BOX

Sebanyak 51 juta lebih batang rokok ilegal dari Thailand berhasil diamankan di perairan Riau. Jutaan batang rokok ilegal tersebut diselundupkan melalui kapal kayu menurut keterangan resmi Ditjen Bea Cukai pada Rabu (2/7).
Pada awalnya Kanwil Bea Cukai Riau menerima laporan adanya rencana penyelundupan menggunakan kapal kayu dari intelijen pada Sabtu 21 Juni 2025.
Setelah menerima laporan, Satgas Patroli BC 15048 Bea Cukai Bengkalis langsung menuju Tanjung Sekodi untuk mengamankan kapal kayu KLM Harapan Indah 99 yang membawa rokok impor ilegal itu.
Pengamanan kapal kayu itu dilakukan oleh kapal milik TNI AL dari pangkalan TNI AL Dumai. Kapal kayu penyelundup tersebut juga menggunakan bendera Indonesia.
Akhirnya KLM Harapan Indah 99 digiring ke ke Pangkalan AL Bangsal Aceh, Dumai dengan pengawalan lanjutan oleh Satgas Patroli BC 20004 dan BC 7006.
Sesampainya di sana pada Minggu (22/6) proses pembongkaran dan pencacahan pun dilakukan. Hasilnya terdapat 51.200.000 batang rokok ilegal.
“Dari hasil pencacahan kami mencatat, jumlah seluruh rokok ilegal mencapai 51.200.000 batang dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 97.928.192.000,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni dalam keterangan tertulis, Rabu (2/7).
Penindakan kapal kayu penyelundup tersebut dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Riau, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Dumai dengan Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai dan Denintel Koarmada I.
51 Juta Lebih Rokok Ilegal