Modus Dokumen dan Orang Tua Palsu di Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
13 tersangka yang ditangkap Polda Jabar atas kasus human trafficking jual beli anak ke Singapura, Kamis (17/7/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan 13 tersangka yang ditangkap Polda Jabar atas kasus human trafficking jual beli anak ke Singapura, Kamis (17/7/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Polda Jabar menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus perdagangan bayi sindikat internasional. Para pelaku ini sudah beraksi sejak tahun 2023 dengan menjual sebanyak 25 bayi. Namun, 6 bayi berhasil diselamatkan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, para bayi ini direkrut oleh Astri Fitrinika (26) alias AF dari para orang tua dengan janji untuk diadopsi karena dia mengaku sudah menikah lama tapi tidak memiliki anak.

Setelah bayi didapat dengan sejumlah kompensasi sebesar Rp 11-16 juta, Astri menyerahkan para bayi ke penampungan untuk dirawat sementara waktu.

Selama di penampungan, Siu Ha (59) bertugas membuat dokumen palsu seperti akta lahir, KK hingga paspor untuk kebutuhan adopsi. Siu Ha juga bertugas sebagai orang tua palsu. Dia juga mencari orang tua palsu yang bisa ditumpangi KK atas nama bayi tersebut.

Tugas lainnya, Siu Ha mencari keluarga yang ingin mengadopsi bayi-bayi tersebut.

“Selain pembuatan dokumen untuk bayi, peran dari TSK S (Siu Ha) juga mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi dalam KK orang maupun menjadi orang tua palsu,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7).

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar konferensi pers di Polda Jabar atas penetapan 13 tersangka dalam kasus human trafficking jual beli bayi, pada Kamis (17...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya