ARTICLE AD BOX

Mahkamah Konsitusi kembali menggelar sidang permohonan uji formil Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin (23/6). Sidang kali ini beragendakan untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden.
Pihak pemerintah dan DPR hadir secara 'full team'. DPR diwakili oleh Ketua Komisi I, Utut Adianto, dan Ketua Baleg, Bob Hasan. Sementara Presiden Prabowo Subianto diwakili oleh Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menkum, Supratman Andi Agtas. Hadir pula Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan.
"Agenda persidangan pada pagi hari ini adalah untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden. Oleh karena itu, untuk DPR yang akan memberikan keterangan adalah Pak Utut Adianto dan Pak Bob Hasan. Kemudian dari Pemerintah, Pak Supratman dan Pak Sjafrie Sjamsoeddin," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan.

Sidang kali menyidangkan 5 perkara, yakni perkara nomor: 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.
Suhartoyo menyebut bahwa ada setidaknya 14 gugatan terkait UU TNI ke MK. Mayoritas penggugat adalah mahasiswa yang mengajukan uji formil atau mempersoalkan proses pembahasan UU yang disahkan pada Kamis (20/3) itu.
Menurut Suhartoyo, kini tersisa 5 gugatan UU TNI yang berlanjut pada...