MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Harus Dipisah, Jeda 2 Tahun atau 2,5 Tahun

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam...
Baca Selengkapnya